Maret 28, 2024

Berita Online Terkini

Informasi Seputar Berita Terkini Terbaru

Pengacara: Mana Kepikiran? Bharada E

2 min read
pengacara bharada richard eliezer re atau e ronny talapessy 169

Pengacara: Mana Kepikiran? Bharada E,  Bantah Curi Saldo Brigadir J

pengacara bharada richard eliezer re atau e ronny talapessy 169

Pengacara: Mana Kepikiran? Bharada E, Bapak Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,

baca juga: Viral Video Bocah Jalan ke Warung

menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencuri uang di rekening Brigadir J. Hal itu di bantah oleh pihak Bharada E.

“Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat di hubungi , di kutip , Sabtu (20/8/2022).

Ronny menjelaskan dirinya juga telah mengonfirmasi langsung pernyataan Kamaruddin Simanjuntak ini kepada Bharada E.

Menurut Ronny, Bharada E tidak pernah punya pemikiran untuk mencuri uang di rekening Brigadir J usai insiden penembakan tersebut.

“Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar,” ungkapnya.

“Setelah kejadian mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim punya bukti uang Brigadir J di curi.

Kamaruddin menyebutkan pelaku pencurian itu adalah Bharada E.

“Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim di dampingi Di rtipidum dan Di rtipidsus

membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum,” ujar Kamaruddin di Jambi, seperti di, Kamis (18/8).

Kamaruddin menyebut pencurian uang itu di lakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.

“Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan

Baca Juga  Tanda Website Diretas Dan Cara Megatasinya

juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun,” jelasnya. Dia tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu.

Namun, yang pasti uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada bisa yang membuktikan jika itu uang milik siapa.

“Tetapi kan kalaupun itu uang siapa pun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan,

maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu di titip atau di apain kita kembalikan.

Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan,” ujar Kamarudin.

baca juga: Kala 3 Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Arogansi