Oktober 4, 2023

Berita Online

Informasi Seputar Berita Terkini Terbaru

Dandy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap David

5 min read

Dandy Resmi Jadi Tersangka

Dandy Resmi Jadi Tersangka, Kasus pengeroyokan pelajar bernama David oleh anak Pejabat Pajak terus berlanjut. Netizen menyorot mobil Rubicon yang di kendarai oleh pelaku. Berikut fakta-fakta mobil Rubicon yang dikendarai pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo (20). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan mobil Rubicon yang di bawa pelaku adalah milik ayahnya. Mobil ini sudah ditahan di Kantor Polsek Jakarta Selatan. Di ketahui, ayah Dandy bernama Rafael Alun Tri Sambodo. Ia merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelumnya, Rafael sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut penyelidikan bolehnews, Mobil Rubicon hitam tahun 2013 tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pantauan bolehnews di LHKP online, total kekayaan Rafael mencapai 56,1 miliar rupiah. Data tersebut adalah laporan kekayaan periode 2021 yang berakhir pada 17 Februari 2022.Sebagian besar kekayaan Rafael berasal dari tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai 51,93 miliar rupiah. Tanah dan bangunan tersebut masing-masing terletak di Sleman, Manado dan Jakarta Barat yang di peroleh dari penghasilan sendiri dan warisan.Selain itu, kontribusi kekayaan lainnya dari alat transportasi dan mesin sebesar Rs 4,25 crore. Ia melaporkan, produksi sendiri sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta pada 2008 dan mobil Toyota Kijang senilai Rp 300 juta pada 2018.

Selain itu, Rafael memiliki harta bergerak lainnya sebesar 420 juta rupiah. Selain itu, surat berharga mencapai Rp 1,55 miliar. Ia bahkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar. Aset lainnya sebesar Rp 419,04 juta. Dengan demikian, subtotal kekayaan mencapai Rp 56.104.350.289. Namun, Jeep Rubicon tidak di tampilkan di LHKPN. Begitu juga sepeda motor besar (moge) Harley Davidson tidak tercatat.

Baca Juga  Cara Mudah Mengatasi Imei Tidak Terdaftar

Mobil Pakai Pelat Nomor Palsu

Dandy Resmi Jadi Tersangka Saat di tangkap, Dendy sedang mengendarai mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN. Namun, plat nomor itu tidak terdaftar di Departemen Perhubungan saat di interogasi polisi. Kapolres Jakarta Selatan Ade Ali mengatakan, pihaknya kemudian menemukan plat nomor asli mobil itu adalah B 2571 PBP. “Kami kemudian mendapatkan nomor polisi B 2571 PBP. Hal ini di duga sesuai dengan fisik mobil ini. Menurut STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP,” jelasnya. Polisi sedang menyelidiki nomor plat nomor palsu itu.

Mobil Rubicon Menunggak Pajak

Dandy Resmi Jadi Tersangka Menurut laporan, mobil rubicon Dandy tidak hanya menggunakan plat nomor palsu, tetapi juga menunggak pajak. Jeep Wrangler 3.6 AT di laporkan telah di hapus. Karena STNK berlaku hingga 4 Februari 2026. Demikian pula besaran pajak tahunan mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Utama sebesar Rp6.678.000. Sementara itu besaran Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Kemenkeu Bakal Periksa Ayah Dandy

Dandy Resmi Jadi Tersangka Departemen Keuangan akan segera memanggil ayah Dandy, Rafael Allen Tri Sambodo. Pemanggilan itu di lakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi tegas keluarga pejabat pajak yang memamerkan kekayaannya dan menganiaya pelajar. Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Departemen Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan somasi terhadap pegawai yang bersangkutan. Prastowo menambahkan, Kementerian Keuangan juga memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta (ALPHA).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. “Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang di lakukan. Kami turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut,” cuit dia di kutip pada Rabu, 22 Februari 2023. Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang di lakukan keluarga pejabat Kemenkeu. Gara-gara itu menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya. “Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus di jaga bersama dan tidak boleh di kompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” tulisnya.

Baca Juga  Dandy Aniaya David Hingga Koma Viral Di Mensod

Dandy Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dandy yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Di rektorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan sudah di tahan di kantor polisi beserta mobil Rubicon miliknya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Mario Dandy Satriyo (MDS) telah di tersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara procedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” ujar Ade Ari melalui keterangan pers di Jakarta seperti di tulis bolehnews, Kamis (23/02). Menurut Kapolres, penganiayaan ini bermula dari pacar pelaku yang bernama Agnes mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari David. Agnes di ketahui mantan pacar David. Ia lalu melaporkan hal ini pada pelaku. Dandy yang naik pitam lalu mendatangi korban yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di daerah Pesanggrahan. Dandy datang bersama teman-temannya dengan naik mobil Rubicon. Ia lalu membawa korban ke sebuah gang. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Akibat penganiayaan ini, lanjut Ari korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan. Bahkan korban sempat tidak sadarkan diri.

Korban di bawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri,” kata Ade Ary. Orangtua teman David lalu melaporkan hal ini ke Kantor polisi terdekat. Dandy dan mobil Rubicon ikut di serahkan ke kantor polisi.

Baca Juga  Cara Mengatasi Kamera Goole Meet & Cara Ganti Background Google Meet

Orangtua David Memaafkan Tapi Lanjutkan Proses Hukum

Dari foto-foto yang beredar di sosial media, Dandy terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan di borgol. Orang tua korban David, Jonathan Latumahina, mengatakan bahwa keluarga Dandy telah datang meminta maaf kepadanya pada Selasa (21/2/2023) malam. Keluarga pelaku telah meminta maaf kepadanya karena telah menganiaya David. “Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2 ,” kata Jonathan melalui cuitannya di media sosial Twitter yang di kutip bolehnews, Kamis (23/3/2023). Jonathan mengatakan telah memaafkan perbuatan Dandy. Namun ia akan tetap melanjutkan proses hukum yang sudah di proses Polres Jakarta Selatan. Meski keluarga pelaku sudah meminta maaf, Jonathan menegaskan tidak akan menempuh jalan damai.

“Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor,” ujar Jonathan. Tak lupa ia mohon doa untuk kesembuhan David. “Mohon doanya. Sampai saat ini david belum siuman,” pungkasnya.

Dan jika masih penasaran dengan berita lainnya tenang mimin akan memberikaan link untuk mengetahu berita terupdent lainnya yang bisa kalian kunjungi hanya di bolehnews oke boss.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.