Pengamat ‘Sentil’ Eks Jenderal Atas Kembalinya Richard Eliezer
5 min read
Pengamat ‘Sentil’ Eks Jenderal, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kembalinya Bharada Richard Eliezer ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya. Bambang, menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di PTDH. “Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya,” kata Bambang sebagaimana.
Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan di vonis.
lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak di terbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa di rekomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan di vonis inkrah. “Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya,” kata Bambang.
Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman.
Pengamat ‘Sentil’ Eks Jenderal hukuman lebih dari empat tahun Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang di jadikan pertimbangan.
“Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?” kata Bambang menanyakan. Menurut Bambang.
jika dasar aturan yang di pakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer. Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak di ganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Richard Eliezer Tak Dipecat, ISSES
Pengamat ‘Sentil’ Eks Jenderal Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan untuk tidak memecat Richard Eliezer dari kepolisian merupakan preseden yang buruk bagi Polri. Sebab, Bambang merasa, Polri justru seolah mempertahankan anggota yang sudah melakukan kejahatan. “Keputusan untum tetap mempertahankan Eliezer demosi satu tahun itu akan menjadi preseden buruk, karena Polri tetap mempertahankan seorang pelaku tindak pidana di internalnya,” kata Bambang saat di hubungi, Kamis (23/2/2023). Selain itu, Bambang mengkhawatirkan, bisa saja Polri ke depannya akan di isi oleh anggota lainnya yang rupanya pelaku tindak pidana.
“Kalau kemudian institusi Polri di isi oleh para anggota yang pernah melakukan tindak pidana tentunya ini juga akan mencederai tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kita,” ujar Bambang. Bambang memandang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya tegas memecat Eliezer dengan pertimbangan citra baik kepolisian di masa depan. “Seharusnya Kapolri tetap teguh pada PP 1/2003, yakni seorang yang sudah di pidana ya layak untuk di rekomendasikan PTDH meskipun ada dalam Pasal 12 itu ada klausul atau pertimbangan dari instansi terkait itu,” ucap Bambang. “Pertimbangan ini yang harusnya lebih berpihak pada upaya membangun organisasi yang lebih baik ke depan,” imbuhnya.
Bharada E Richard Eliezer
Seperti di ketahui, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer di pastikan tidak di pecat dari kepolisian.Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik.
yang di gelar hari ini di Mabes Polri. “Terduga pelanggar masih dapat di pertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). Ramadhan juga membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Pertimbangan yang di maksud yakni:
– Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik di siplin, kode etik, maupun pidana.
– pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
– Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di – pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan – pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
– Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
– Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya – serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Alasan Bharada E Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri
Usai di vonis 1,5 tahun, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di jatuhi sanksi administratif.
berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Artinya, hasil dari sidang etik polri itu Bharada E tetap di pertahankan meski telah di vonis pidana.
satu tahun enam bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J, 15 Februari lalu. Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro.
Penerangan Masyarakat Di visi Humas Polri mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.
1. Sopan dan Kooperatif
Bharada E alias Richard Eliezer di nilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J dapat terbuka secara terang benderang
hingga para pelaku lain dapat di proses hukum sebagaimana mestinya “Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Karopenmas Di visi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, di kutip, Kamis (23/2/2023).
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan. Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.
3. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah di hukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
5. Pengampunan dari Keluarga Korban
Sidang KKEP juga menimbang adanya pengampunan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah Richard Eliezer meminta maaf secara terbuka di persidangan.
6. Tekanan dari Atasan
Terakhir, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Sidang KKEP menilai Bharada E atau Richard Eliezer terpaksa melakukan penembakan karena tekanan dari atasan. Hal ini diamini lantaran rentang pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang pada saat itu berstatus Inspektur Jendral dianggap terlampau jauh oleh KKEP.
Dan jika maish penasaran dengan berita lain dan juga terupdet bisah kok kunjungi artikel mimin yang lainnya hanya di bolehnews oke sobat berita yang ada di rumah.