Maret 26, 2023

Berita Online

Informasi Seputar Berita Terkini Terbaru

Richard Eliezer Tak Diberhentikan dari Kepolisian

4 min read
Richard Eliezer

Richard EliezerRichard Eliezer

Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merespons hasil sidang etik Polri yang memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak meme cat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara,” kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, Edwin menilai Polri memahami jika perbuatan yang di lakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan. Polri juga di sebut menyadari Eliezer layak di beri kesempatan berkarir kembali. Terakhir, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.”Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak di beri kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” tutur Edwin.

Sebagai informasi, Richard Eliezer di pastikan tidak di pecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang di gelar hari ini di Mabes Polri. “Terduga pelanggar masih dapat di pertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang. “Terduga pelanggar masih dapat di pertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.

Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer

Richard EliezerRichard Eliezer Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polri karena sudah memutuskan untuk tidak memecat kliennya dari kepolisian. “Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). Ronny berujar, hasil sidang kode etik Eliezer itu sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. “Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu,” jelas Ronny.

Baca Juga  Pelaku Mutilasi Pacar di Ungaran

Sebagai informasi, Richard Eliezer di pastikan tidak di pecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang di gelar hari ini di Mabes Polri. “Terduga pelanggar masih dapat di pertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). Setidaknya ada sembilan pertimbangan Richard Eliezer tidak di berhentikan dari kepolisian. Berikut rinciannya:

pertimbangan Richard Eliezer

Richard Eliezer

– Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik di siplin, kode etik, maupun pidana.
–  pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
– Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
– Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
– Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya – serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
-Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
– Semua tindakan yang di lakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
– Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku – atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
– Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Baca Juga  Obat Ambeien Alami Yang Manjur Dan Muda DI Dapat

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, turut merespon keputusan hasil sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak di berhentikan dari kepolisian Pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menilai keputusan Eliezer tak di pecat merupakan keputusan yang tepat. “Apa yang di putuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” kata Martin saat di hubungi, Rabu (22/2/2023). Menurutnya, Eliezer patut mendapat kesempatan kembali di kepolisian. Selain itu, Martin juga menilai kesempatan menjadi momentum bagi Eliezer untuk menebus kesalahannya. “Menurut saya Richard layak di berikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya,” ungkapnya.

Richard Tak Dipecat dari Polri

Seperti di ketahui, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer di pastikan tidak di pecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang di gelar hari ini di Mabes Polri. “Terduga pelanggar masih dapat di pertahankan untuk tetap berada dalam di nas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). Ramadhan juga membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Pertimbangan yang di maksud yakni:

1.Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik di siplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga  Aplikasi Download Lagu MP3 Terbaru 2022

Nah Masih penasaran dengan berita lainnya boleh kok cek bolehnews Oke Mas bro dan natikan beritav lainnya hanya di bolehnews.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.